zmedia

KPPS Pilkada 2024: Masa Kerja, Tugas, dan Gaji Dijelaskan

Ilustrasi anggota KPPS selama proses pemilihan.

Memahami Masa Kerja, Tugas, dan Gaji KPPS untuk Pilkada 2024

Dalam persiapan pemilihan, peran dan tanggung jawab anggota KPPS untuk pemilu 2024 sangat penting. Mari kita telusuri detail mengenai masa kerja, tugas, dan gaji mereka sesuai informasi yang disediakan.

Masa Kerja KPPS untuk Pemilu 2024
Pembentukan anggota KPPS untuk pemilu serentak 2024 sedang berlangsung. Bagi individu yang tertarik menjadi bagian dari KPPS untuk pemilu 2024, memahami masa kerja, tugas, wewenang, tanggung jawab, dan gaji sangat penting. Jadwal pembentukan sesuai regulasi KPU meliputi:

  • Pengumuman pendaftaran calon KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon KPPS: 17-28 September 2024
  • Review administrasi calon KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil review administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Masukan dari masyarakat dan calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman anggota KPPS terpilih: 5-7 Oktober 2024
  • Penunjukan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk pemilu 2024: 7 November-8 Desember 2024

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab KPPS
Menurut Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022, tanggung jawab anggota KPPS untuk pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Tugas KPPS:
  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS (PTPS). Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
  • Melaksanakan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat laporan dan berita acara hasil pencoblosan dan penghitungan suara yang harus diserahkan kepada saksi peserta pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS. Selain itu, mereka harus menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai regulasi.
  • Mengirim pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai regulasi.

Wewenang KPPS:
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai regulasi
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai regulasi.

Tanggung Jawab KPPS:
  • Memasang DPT di TPS
  • Secepatnya menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panitia Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (Panwaslu), peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga integritas kotak suara setelah proses penghitungan suara dan menyegelnya dengan aman
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panitia Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan
  • Menyerahkan kotak suara yang telah disegel berisi surat suara dan berita acara hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan tanggung jawab lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai regulasi
  • Melaksanakan tanggung jawab lain sesuai regulasi.

Informasi Gaji untuk Anggota KPPS pada Pemilu 2024
Detail gaji untuk anggota KPPS pada pemilu 2024 diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu):
  • Gaji Ketua KPPS untuk pemilu 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS untuk pemilu 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji untuk Petugas Keamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Dengan memahami detail ini, calon anggota KPPS dan masyarakat umum mendapatkan wawasan mengenai komitmen, tugas, dan aspek keuangan yang terkait dengan menjadi bagian dari proses pemilihan.

Posting Komentar untuk "KPPS Pilkada 2024: Masa Kerja, Tugas, dan Gaji Dijelaskan"