zmedia

Mengenal Pemerintahan Desa

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan desa? Pernahkah kamu pergi ke desa? Apakah kamu tinggal di desa? Desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri dan dikepalai oleh seorang kepala desa. Bagaimana sistem pemerintahan desa? Ayo, simaklah penjelasan mengenai desa berikut!

Pemerintahan Desa
Desa adalah kesatuan wilayah yang memiliki pemerintahan sendiri. Sebutan untuk desa di berbagai daerah di lndonesia berbeda-beda. Di Papua, Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan Banten, desa disebut Kampung; di Yogyakarta, desa disebut Dusun; di Bali, desa disebut Banjar; di Sumatra Barat, desa disebut Nagari; di Tapanuli, desa disebut Huta; di Nanggroe Aceh Darussalam, desa disebut Gampong; di Sulawesi Selatan, desa disebut Lembang; dan di Maluku, desa disebut Negeri.

Suasana desa dengan gunung dan sawah yang hijau
Suasana desa dengan gunung dan sawah yang hijau

Kehidupan sehari-hari masyarakat desa masih tradisional. Pada umumnya masyarakat desa bermata pencaharian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berkebun, dan beternak Kehidupan masyarakatnya pun masih dipengaruhi oleh hubungan antar individu yang kuat. Hubungan kekeluargaan atau kekerabatan terjalin sangat erat.

Kehidupan masyarakat desa dipimpin oleh kepala desa. Sebutan untuk kepala desa juga sangat beragam. Di Kalimantan Timur, kepala desa disebut Kepala Kampung atau Petinggi; di Madura, kepala desa disebut Klebun; di Kalimantan Selatan, kepala desa disebut Pambakal; dan di Sulawesi Utara, kepala desa disebut Hukum Tua. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa yang sudah mempunyai hak pilih. Kepala desa yang terpilih dilantik oleh bupati paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh sekretaris desa (carik) dan perangkat desa yang disesuaikan dengan kebutuhan desa. Sekretaris desa membawahi beberapa kepala urusan (kaur). Kepala urusan (kaur) merupakan perangkat desa yang mengurusi urusan-urusan, di antaranya urusan pemerintahan, urusan pembangunan, urusan kesejahteraan masyarakat, dan urusan keuangan. Kepala desa wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada camat dan bupati/ walikota.

Dalam menjalankan pemerintahan desa, kepala desa juga bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD merupakan perwakilan penduduk desa yang terdiri atas tokoh masyarakat dan ditetapkan berdasarkan musyawarah. Fungsi BPD yakni menetapkan peraturan bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi wewenang desa adalah sebagai berikut.
  1. Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan sejarah desa, misalnya mengangkat ketua RW dan RT.
  2. Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota tetapi pengaturannya diserahkan ke desa, misalnya membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
    contoh KTP
    Contoh KTP
    Contoh KK
    Contoh KK
  3. Pelimpahan tugas dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, misalnya membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
  4. Urusan pemerintahan lainnya, dalam peraturan perundang undangan diserahkan ke desa, misalnya pembentukan BPD dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

Ronda Malam
Ronda Malam
Dalam pemerintahan desa, dikenal pula lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan tersebut, yakni Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (HANSIP), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). Tugasnya adalah membantu pemeritah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Adapun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ini adalah sebagai berikut.
  1. Berpartisipasi dalam menyusun rencana pembangunan desa,
  2. Berpartisipasi dalam memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan desa.
  3. Menggerakkan gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat.
  5. Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Posting Komentar untuk "Mengenal Pemerintahan Desa"